Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KARTU TANDA ANGGOTA PERPUSTAKAAN BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Izin Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a diajukan oleh: a. Perpustakaan Nasional; dan b. Perpustakaan Khusus di lingkungan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan badan usaha milik negara. (2) Setelah memperoleh Izin Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan: a. Kepala Perpustakaan Nasional; atau b. pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan badan usaha milik negara, untuk Perpustakaan Khusus. (3) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Data Kependudukan antara pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan catatan sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dengan: a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Perpustakaan Nasional; atau b. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang setingkat pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan badan usaha milik negara, untuk Perpustakaan Khusus. (4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan pembentukan tim teknis oleh Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Khusus di lingkungan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan badan usaha milik negara untuk melaksanakan pemanfaatan Data Kependudukan.
Your Correction