Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KARTU TANDA ANGGOTA PERPUSTAKAAN BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan KTA Perpustakaan berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memanfaatkan Data Kependudukan. (2) Pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan izin Hak Akses Data Kependudukan. (3) Permohonan Izin Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) diajukan secara tertulis kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; b. Gubernur; dan c. Bupati/Walikota.
Your Correction