Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KARTU TANDA ANGGOTA PERPUSTAKAAN BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Setiap Perpustakaan menerapkan KTA Perpustakaan berbasis NIK.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perpustakaan Nasional;
b. Perpustakaan Provinsi;
c. Perpustakaan Kabupaten/Kota;
d. Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
e. Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan
f. Perpustakaan Khusus.
Your Correction
