Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara/Aparatur Sipil Negara beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh sebelum, selama, dan setelah memangku jabatannya.
2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut LHKPN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN.
3. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dituangkan dalam formulir LHKASN.