Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan; d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan e. daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara; dan d. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
Your Correction