Correct Article 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Current Text
(1) Kepala selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
b. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala selaku PPKN membentuk Majelis.
(3) Dalam hal anggota Majelis diduga Pihak yang Merugikan, anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diganti dengan pejabat yang setara.
Your Correction
