Correct Article 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Current Text
(1) Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala melalui Sekretaris Utama dengan disertai bukti.
(4) Sekretaris Utama menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS kepada Kepala.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan atau Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
Your Correction
