Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Current Text
(1) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak yang Merugikan atau Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang disampaikan kepada Kepala.
(2) Penetapan jangka waktu ditetapkan oleh Kepala atau Sekretaris Utama dan disampaikan kepada Pihak yang Merugikan atau Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(3) Kepala atau Sekretaris Utama wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan atau Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(4) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris tidak melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM, Kepala atau Sekretaris Utama menyampaikan teguran tertulis.
Your Correction
