Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibayarkan secara tunai atau angsuran. (2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum secara sengaja, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak SKTJM ditandatangani. (3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan verifikasi TPKN; b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji, tunjangan, atau dana pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; dan/atau c. jumlah Kerugian Negara sama dengan atau lebih besar dari Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (6) Dalam hal Pihak yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Unit Kerja membuat surat keterangan penghentian pembayaran yang mencantumkan bahwa Pihak yang Merugikan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan dari dana pensiun yang diterima setiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
Your Correction