Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumen mengenai penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpusnas ini.
Your Correction