Correct Article 55
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Current Text
(1) Inspektorat melakukan pencatatan dan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Perpusnas, secara tertib, teratur, dan kronologis.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melakukan:
a. membuat daftar Kerugian Negara;
b. mencatat dan melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada atasan langsung atau kepala Unit Kerja bersangkutan;
c. melaporkan Kerugian Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
d. menyimpan dan mengamankan semua dokumen dan alat bukti yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara.
Your Correction
