Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat melakukan pencatatan dan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Perpusnas, secara tertib, teratur, dan kronologis. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melakukan: a. membuat daftar Kerugian Negara; b. mencatat dan melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada atasan langsung atau kepala Unit Kerja bersangkutan; c. melaporkan Kerugian Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan d. menyimpan dan mengamankan semua dokumen dan alat bukti yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara.
Your Correction