Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara penyelesaian Kerugian Negara yang diatur dalam Peraturan Perpusnas ini ditujukan bagi pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Perpusnas atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara, termasuk calon pegawai negeri sipil; dan b. Pejabat Lain. (2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Your Correction