Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 2. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara. 3. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara. 4. Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara. 5. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum. 6. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris. 7. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara. 8. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. 9. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara. 10. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara. 11. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud. 12. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Kepala dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. 13. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. 14. Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya disingkat SKTL adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala atau Sekretaris Utama yang menyatakan bahwa piutang telah lunas. 15. Surat Penagihan yang selanjutnya disebut SPn adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala untuk penagihan pertama piutang PNBP kepada pihak terutang. 16. Unit Kerja adalah Unit Kerja Eselon II atau Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama, dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional. 17. Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Perpusnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara. 18. Kepala adalah Kepala Perpusnas. 19. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Perpusnas.
Your Correction