Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, usulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang sudah disampaikan kepada Instansi Pembina harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Perpustakaan Nasional ini diundangkan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pengguna tidak melakukan penyesuaian usulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini, permohonan usulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang sudah disampaikan kepada Instansi Pembina tidak dapat diproses.
Your Correction