Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan. 5. Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jumlah dan jenjang jabatan fungsional Asisten Perpustakaan yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi di instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. 6. Pejabat Fungsional Asisten Perpustakaan yang selanjutnya disebut Asisten Perpustakaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan teknik administratif dalam operasional perpustakaan. 7. Angka Kredit yang selanjutnya disingkat AK adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Perpustakaan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 8. Beban Kerja adalah sejumlah target yang harus dihasilkan atau harus dicapai dalam satuan waktu tertentu. 9. Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. 10. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Perpustakaan Nasional. 11. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan selanjutnya disebut Instansi pengguna adalah Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknik administratif dalam operasional perpustakaan. 12. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 13. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 14. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 15. Perpustakaan Nasional adalah adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, Perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring Perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
Your Correction