Correct Article 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Current Text
(1) Perpustakaan Nasional melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pemohon atas kewajiban dan larangan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim pemantau layanan ISBN yang dibentuk oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Your Correction
