Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemohon yang dikenai sanksi pencabutan keanggotaan ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 tidak dapat mengajukan permohonan kembali menjadi anggota ISBN.
Your Correction