Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemohon yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi pencabutan keanggotaan ISBN.
Your Correction