Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencantuman ISBN pada Karya Cetak berbentuk buku diletakan pada: a. halaman balik halaman judul; atau b. bagian bawah halaman judul, jika tidak terdapat ruang pada bagian halaman balik halaman judul. (2) Pencantuman kode batang (barcode) diletakan pada bagian bawah halaman sampul belakang.
Your Correction