Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Current Text
(1) Setelah mendapatkan ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), pemohon wajib mencantumkan ISBN pada Karya Cetak dan Karya Rekam yang dimohonkan ISBN.
(2) Pencantuman ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan kode batang (barcode).
Your Correction
