Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Current Text
(1) Terhadap pendaftaran pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memeriksa kesesuaian dokumen persyaratan.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah sesuai, pemohon diberikan hak akses akun layanan ISBN.
(4) Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) akun layanan ISBN.
(5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak sesuai, pemohon diberikan pemberitahuan perbaikan dokumen.
Your Correction
