Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan ISBN dilakukan secara daring (online) melalui laman atau situs web layanan ISBN Perpustakaan Nasional. (2) Pengajuan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. pendaftaran pemohon; dan b. pendaftaran judul ISBN.
Your Correction