Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Current Text
(1) Pemohon dapat mengajukan ISBN kepada Perpustakaan Nasional.
(2) Pengajuan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
(3) ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Perpustakaan Nasional berdasarkan alokasi nomor blok dari Badan ISBN Internasional (International ISBN Agency).
Your Correction
