Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) ISBN diberikan terhadap Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterbitkan di INDONESIA. (2) Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. disebarluaskan secara umum; dan b. dapat diakses secara umum. (3) Karya Cetak yang dapat diberikan ISBN meliputi: a. buku; dan b. bahan kartografi. (4) Karya Rekam yang dapat diberikan ISBN meliputi: a. buku audio; b. buku audio visual; c. buku elektronik; dan/atau d. bahan kartografi elektronik.
Your Correction