Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENDATAAN SATU PINTU HASIL SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendataan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Perpustakaan Nasional ini, harus dilakukan migrasi ke dalam Sistem Pendataan Satu Pintu paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Sistem Pendataan Satu Pintu.
Your Correction