Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENDATAAN SATU PINTU HASIL SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf d dilakukan kepada Pelaksana Serah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi antara Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data penerimaan, data pencatatan, dan data pendayagunaan.
(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat data:
a. nama Pelaksana Serah;
b. jumlah Koleksi yang diterbitkan atau dipublikasikan;
c. jumlah Koleksi yang diserahkan;
d. jumlah Koleksi yang belum diserahkan; dan
e. jumlah pendayagunaan Koleksi.
(5) Data pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar untuk melakukan pembinaan, pemberian sanksi, dan pemberian penghargaan kepada Pelaksana Serah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
