Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENDATAAN SATU PINTU HASIL SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem Pendataan Satu Pintu bertujuan: a. terwujudnya keseragaman sistem pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam baik di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi; b. terwujudnya keseragaman data hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi; dan c. meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Your Correction