Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENDATAAN SATU PINTU HASIL SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
Sistem Pendataan Satu Pintu bertujuan:
a. terwujudnya keseragaman sistem pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam baik di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi;
b. terwujudnya keseragaman data hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi; dan
c. meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Your Correction
