Correct Article 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, jabatan dan Pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
