Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama yang setara dengan eselon II.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas yang setara dengan eselon IV.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction