Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO
Current Text
(1) Kepala bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab.
(3) Terhadap pelaksanaan pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada Kepala.
Your Correction
