Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan setiap kelompok jabatan fungsional di lingkungan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno dalam melaksanakan tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing, maupun dengan satuan organisasi dan instansi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction