Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO
Current Text
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan.
Your Correction
