Correct Article 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
Current Text
(1) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui jalur pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi.
(2) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
