Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Integrasi sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dilaksanakan melalui konsolidasi dan keterhubungan antara Pengembangan Kompetensi dengan aspek. (2) Aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. perencanaan penganggaran; b. pengembangan budaya organisasi; c. penilaian kinerja pegawai; d. Teknologi Pembelajaran; e. manajemen pengetahuan; dan f. pengembangan karier.
Your Correction