Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
Current Text
(1) Integrasi sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dilaksanakan melalui konsolidasi dan keterhubungan antara Pengembangan Kompetensi dengan aspek.
(2) Aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. perencanaan penganggaran;
b. pengembangan budaya organisasi;
c. penilaian kinerja pegawai;
d. Teknologi Pembelajaran;
e. manajemen pengetahuan; dan
f. pengembangan karier.
Your Correction
