Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan upaya untuk menciptakan metode pembelajaran yang cepat, tepat, dan akuntabel. (2) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. kegiatan pembelajaran berupa Pelatihan klasikal dan/atau Pelatihan nonklasikal; b. kegiatan pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik; dan c. kegiatan pembelajaran dari penugasan dan pengalaman di lapangan.
Your Correction