Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
Current Text
(1) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan upaya untuk menciptakan metode pembelajaran yang cepat, tepat, dan akuntabel.
(2) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
a. kegiatan pembelajaran berupa Pelatihan klasikal dan/atau Pelatihan nonklasikal;
b. kegiatan pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik; dan
c. kegiatan pembelajaran dari penugasan dan pengalaman di lapangan.
Your Correction
