Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pengelolaan pengetahuan, baik pengetahuan tersirat maupun eksplisit yang dibutuhkan dalam Pengembangan Kompetensi pada Perpusnas. (2) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengelolaan proses dan sumber pembelajaran yang memberikan kebebasan akses pembelajaran bagi ASN Perpusnas secara fleksibel dan efisien.
Your Correction