Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
Current Text
(1) Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. standar koleksi Perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan;
c. standar pelayanan Perpustakaan;
d. standar tenaga Perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan Perpustakaan.
(2) Selain standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap penyelenggaraan, pengelolaan, dan
pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah juga mengacu pada komponen pendukung yang meliputi:
a. inovasi dan kreativitas Perpustakaan;
b. tingkat kegemaran membaca; dan
c. indeks pembangunan literasi masyarakat.
Your Correction
