Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui tahapan:
a. menghitung rata-rata AK per jam untuk setiap jenjang jabatan dilakukan dengan cara membagi selisih AK kumulatif minimal di jenjang pangkat di atasnya dengan AK kumulatif minimal di jenjang pangkatnya dengan perkalian antara jumlah jam kerja efektif selama 1 (satu) tahun (1.250 jam) dan waktu kenaikan kepangkatan secara normal (4 tahun) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini;
b. menginventarisasi seluruh ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana diatur dalam Peraturan menteri yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Pustakawan berikut perkiraan jumlah/volume hasil (output) dari setiap butir kegiatan selama kurun waktu tertentu;
c. menginventarisasi nilai AK untuk setiap butir kegiatan sesuai dengan Peraturan menteri yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Pustakawan;
d. menghitung waktu efektif penyelesaian kegiatan dengan cara membagi besaran AK untuk seluruh kegiatan dalam 1 (satu) tahun dengan rata-rata AK per jam (konstanta) sesuai jenjang jabatan;
e. menghitung jumlah Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan per jenjang jabatan dengan rumus sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini; dan
f. menghitung persediaan pegawai (bezetting) dengan ketentuan:
1) menghitung perkiraan persediaan pegawai tahun yang akan datang dengan mengurangi jumlah pegawai yang ada dengan jumlah pegawai yang akan pensiun dalam tahun yang bersangkutan; dan 2) pengurangan pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak termasuk pegawai yang mutasi dan promosi.
Your Correction
