Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
Penghitungan formasi Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, oleh Instansi Pengguna dilakukan dengan ketentuan:
a. dilakukan jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis dan mempertimbangkan dinamika/ perkembangan organisasi;
b. Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan; dan
c. Instansi Pengguna yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Perpustakaan sesuai dengan organisasi dan tata kerja.
Your Correction
