Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi Pengguna melakukan perubahan penghitungan dan mengajukan kembali usulan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan dalam hal terdapat: a. pembentukan atau perubahan unit kerja baru; b. Pejabat Fungsional Pustakawan yang mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, meninggal dunia, dan/atau pensiun; dan/atau c. perubahan volume Beban Kerja organisasi.
Your Correction