Correct Article 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
Instansi Pengguna melakukan perubahan penghitungan dan mengajukan kembali usulan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan dalam hal terdapat:
a. pembentukan atau perubahan unit kerja baru;
b. Pejabat Fungsional Pustakawan yang mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, meninggal dunia, dan/atau pensiun; dan/atau
c. perubahan volume Beban Kerja organisasi.
Your Correction
