Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan berijazah paling rendah sarjana ilmu informasi dan Perpustakaan/ilmu Perpustakaan/ilmu Perpustakaan dan informasi/ilmu Perpustakaan dan informasi Islam/Perpustakaan dan ilmu informasi/ Perpustakaan dan sains informasi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan:
a. sarjana ilmu informasi dan Perpustakaan/ilmu Perpustakaan/ilmu Perpustakaan dan informasi/ilmu Perpustakaan dan informasi islam/Perpustakaan dan Ilmu Informasi/ Perpustakaan dan sains informasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan
Instansi Pembina untuk Pustakawan Ahli pertama, Pustakawan Ahli muda, dan Pustakawan Ahli madya;
dan
b. magister ilmu Perpustakaan dan informasi/ilmu Perpustakaan dan informasi-minat/sains informasi- minat/manajemen informasi dan Perpustakaan- minat /ilmu Perpustakaan - minat/teknologi informasi untuk Perpustakaan atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan ahli utama.
(3) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi harus berijazah paling rendah sarjana untuk Pustakawan Ahli pertama, Pustakawan Ahli muda, dan Pustakawan Ahli madya; atau magister untuk Pustakawan Ahli utama.
Your Correction
