Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENAKSIRAN NILAI BARANG MILIK NEGARA/ BARANG MILIK DAERAH HASIL SERAH SIMPAN BERUPA KARYA REKAM DIGITAL
Current Text
Pedoman Penaksiran nilai Barang Milik Negara/Barang Milik
Daerah hasil serah simpan berupa Karya Rekam Digital bertujuan memberikan acuan bagi Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi:
a. dalam melakukan Penaksiran nilai perolehan hasil serah simpan berupa Karya Rekam Digital; dan
b. mengetahui jumlah kekayaan negara/kekayaan daerah berdasarkan nilai perolehan dari Karya Rekam Digital.
Your Correction
