Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI
Current Text
Pendanaan Akademi Literasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perpusnas dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
