Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI
Current Text
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) diberikan kepada Pegiat Literasi yang memenuhi kriteria:
a. telah melakukan kegiatan pembudayaan Gemar Membaca dan Literasi paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan;
b. memiliki komunitas binaan; dan
c. telah memberikan dampak ekonomi terhadap komunitas binaan.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui proses evaluasi dan pertimbangan yang dilakukan oleh tim penilai.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Kepala Perpusnas.
(4) Untuk kelancaran pelaksanaan penilaian, tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh sekretariat.
Your Correction
