Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI
Current Text
(1) Pegiat Literasi yang berjasa atas inisiatif dalam pembudayaan Gemar Membaca dan Literasi diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam dan/atau bantuan pembinaan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Kepala Perpusnas dan/atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Pemberian penghargaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
