Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI
Current Text
(1) Tim pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Perpusnas.
(2) Ketua tim pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Perpusnas yang mempunyai fungsi pengembangan Gemar Membaca dan Literasi.
Your Correction
