Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Perpusnas. (2) Ketua tim pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Perpusnas yang mempunyai fungsi pengembangan Gemar Membaca dan Literasi.
Your Correction