Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI
Current Text
(1) Pegiat Literasi harus mendaftarkan diri ke Akademi Literasi secara daring melalui situs web.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. daftar riwayat hidup;
b. kartu tanda penduduk; dan
c. surat keputusan atau surat keterangan dari Kepala Perpusnas, gubernur, bupati/walikota, atau kepala desa/lurah.
(3) Tim pengelola melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data.
(4) Tim pengelola mengirimkan pemberitahuan atau notifikasi melalui surat elektronik.
Your Correction
