Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a berisi berita aktual mengenai pelaksanaan tugas dan kegiatan Pegiat Literasi; (2) Profil Pegiat Literasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b berisi profil singkat Pegiat Literasi. (3) Ruang konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c berisi forum konsultasi Pegiat Literasi dengan Tim Pengelola Akademi Literasi Perpusnas. (4) Ruang diskusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d berisi forum diskusi dan berbagi pengalaman antara Pegiat Literasi. (5) Ruang publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e berisi publikasi karya dan inovasi Pegiat Literasi. (6) Ruang lomba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf f berisi pelaksanaan lomba Literasi digital.
Your Correction