Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI
Current Text
(1) Berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a berisi berita aktual mengenai pelaksanaan tugas dan kegiatan Pegiat Literasi;
(2) Profil Pegiat Literasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b berisi profil singkat Pegiat Literasi.
(3) Ruang konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c berisi forum konsultasi Pegiat Literasi dengan Tim Pengelola Akademi Literasi Perpusnas.
(4) Ruang diskusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d berisi forum diskusi dan berbagi pengalaman antara Pegiat Literasi.
(5) Ruang publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e berisi publikasi karya dan inovasi Pegiat Literasi.
(6) Ruang lomba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) huruf f berisi pelaksanaan lomba Literasi digital.
Your Correction
