Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI
Current Text
(1) Aktivitas Pegiat Literasi dilakukan melalui situs web.
(2) Situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan domain akademiliterasi.perpusnas.go.id.
(3) Situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. berita;
b. profil Pegiat Literasi;
c. ruang konsultasi;
d. ruang diskusi;
e. ruang publikasi; dan
f. ruang lomba.
Your Correction
