Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: